Home » Berita » Inilah UU Jasa Konstruksi Pengganti UU 18 Tahun 1999

Inilah UU Jasa Konstruksi Pengganti UU 18 Tahun 1999

UU jasa konstruksi – DPR/Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya membenahi iklim usaha jasa konstruksi di Indonesia dengan menyetujui RUU (Rancangan Undang-Undang) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU) No 12 Tahun 2017 mengenai jasa konstruksi dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pada Kamis (15/12).

Tips Memilih Kontraktor Rumah

UU Jasa Konstruksi terbaru ini memiliki beberapa poin penting yang akan menggantikan Undang-Undang sebelumnya tentang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat itu menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU mengenai Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna, beliau mengatakan bahwa RUU tentang Jasa Konstruksi ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini serta mengapresiasi Pimpinan serta Anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian penuh selama berlangsungnya pembahasan RUU Jasa Konstruksi.

“Kiranya, niatan baik kita untuk kepentingan dan kemajuan bangsa-negara demi NKRI bisa terwujud dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia,” katanya. Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.

UU Jasa Konstruksi No 12 Tahun 2017 yang baru disahkan ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Konten Menarik Lainnaya :  Kontraktor Bore Pile Terpercaya

Menurutnya, tantangan kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi mendorong dilakukannya revisi RUU, mengingat industri konstruksi Indonesia yang sangat dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap  rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.

Substansi Penting UU Jasa Konstruksi

Yasonna menegaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain :

  1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
  3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
  5. Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
  7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
  8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
    (Sumber : http://cepagram.com/)
Konten Menarik Lainnaya :  Jasa Pemborong Bangunan Terpercaya Dan Free Desain

Demikian berita tentang UU jasa konstruksi sebagai pedoman bagi perusahaan Anda yang bergerak dibidang konstruksi sebagai bahan referensi pengetahuan, semoga bermanfaat.

Jika Anda membutuhkan jasa konstruksi untuk membangun pabrik / gedung / kantor dan gedung lainnya, silahkan segera hubungi kami.

Hubungi Kami

Office :

Komplek Ruko Grand Wisata, Pintu Selatan Area Pasar Modern
Blok APR-6 No. 023, Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi 17510
Telp. 021 – 29080106 Fax. 021 – 29080106,
Email: cruzindo_utama@yahoo.co.id  , FB: Cruzindo Utama

Salam Membangun – PT. Cruzindo Utama Jasa Konstruksi Banguna

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

error: Content is protected !!